11 SEPTEMBER 2025

|

18:41 WIB

BPSDM SELENGGARAKAN QUICK ASSESMENT MEMPERCEPAT PERENCANAAN PENGEMBANGAN PEGAWAI

22 Juni 2023  /   BPSDM Kementerian PU       426

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal (171) menegaskan setiap PNS harus mengikuti uji kompetensi secara berkala sebagai upaya menyediakan informasi mengenai kompetensi dalam Profil PNS. BPSDM melalui Balai Penilaian Kompetensi menyelenggarakan Quick Assesment Pemetaan Pelaksana S1 Ke atas di lingkungan Kementerian PUPR Gelombang 2 pada Selasa (20/6) di Jakarta.


Kepala Pusat Pengembangan Talenta, Rudy Ridwan Effendi menyampaikan,”Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini yaitu melakukan pengukuran potensi dan memprediksi kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. Pelaksanaan Quick Assessment ini dilakukan secara online melalui Sistem Asesmen Online Kementerian PUPR (SEMEN PUPR), sesuai standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan.”


“Dengan adanya Quick Assessment ini diharapkan hasil asesmen dapat diperoleh dengan lebih cepat sehingga perencanaan pengembangan pegawai dapat lebih cepat pula dilaksanakan,”tambah Rudy.


“Dalam kesempatan yang baik ini, saya juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam pelaksanaan kegiatan ini terutama pada Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah I-VIII telah membantu memfasilitasi sarana dan prasarana pada kegiatan Quick Assessment ini,” tegas Rudy Ridwan Effendi.


Quick Assessment ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yakni pada Selasa, 20 Juni 2023 hingga Kamis, 22 Juni 2023 dengan total 273 orang peserta yang berasal dari lingkungan Kementerian PUPR. Quick Assessment ini tidak dapat dinilai secara parsial, sehingga peserta wajib mengikuti keseluruhan tahapan kegiatan penilaian dari awal sampai akhir meskipun dapat dilakukan dengan urutan yang berbeda. Kegiatan ini merupakan satu kesatuan rangkaian utuh yang bersifat sequensial dan berkelanjutan.


Adapun pemetaan ini berlaku selama 3 tahun, dimana dapat diikutkan kembali dalam kegiatan penilaian lainnya dengan tujuan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan organisasi.