BPSDM SELENGGARAKAN PENILAIAN POTENSI DAN KOMPETENSI PEJABAT STRUKTURAL GELOMBANG 9 DAN PEJABAT FUNGSIONAL GELOMBANG 3
Jakarta, 01 Agustus 2023- Dalam rangka Penyederhanaan Birokrasi, ASN dituntut untuk dapat melakukan perubahan pola kerja, komunikasi serta membangun budaya kerja yang berbasis pada kolektivitas, serta membangun teamwork yang lebih solid sehingga terbangun kolaborasi antar unit kerja. Oleh karena itu, BPSDM melalui Balai Penilaian Kompetensi menyelenggarakan kegiatan Penilaian Potensi dan Kompetensi Online Pemetaan Pejabat Struktural Gelombang 9 Dan Pejabat Fungsional Gelombang 3 pada Selasa (1/8) di Jakarta.
Kepala Pusat Pengembangan Talenta yang diwakili oleh Kepala Balai Penilaian Kompetensi Yunaldi menyampaikan," Kegiatan-kegiatan organisasi dapat tercapai jika para pejabat struktural, jabatan fungsional, pejabat kesatkeran dan pelaksananya profesional serta berintegritas. Selain itu, pejabat struktural sebagai pengelola kegiatan dan penentu kebijakan, jabatan fungsional sebagai motor penggerak, pejabat kesatkeran sebagai ujung tombak, serta pelaksana sebagai pelaksana tugas pada kegiatan, harus bekerja sama dan berkolaborasi dengan harmonis agar tujuan organisasi dapat tercapai."
“Penilaian potensi dan kompetensi ini tidak dapat dinilai secara parsial, sehingga peserta wajib mengikuti keseluruhan tahapan kegiatan penilaian dari awal sampai akhir meskipun dapat dilakukan dengan urutan yang berbeda. Kegiatan ini merupakan satu kesatuan rangkaian utuh yang bersifat sequensial dan berkelanjutan,"tambah Yunaldi.
Kegiatan Penilaian Potensi dan Kompetensi Online Pemetaan Pejabat Struktural Gelombang 9 dan Pejabat Fungsional Gelombang 3 dilakukan secara online melalui Sistem Asesmen Online Kementerian PUPR (SEMEN PUPR), sesuai standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan. ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari yakni Selasa, 1 Agustus 2023. Adapun tempat pelaksanaan Penilaian Potensi dan Kompetensi secara online/daring ini adalah di Balai Pengembangan Kompetensi Wilayah V Yogyakarta 1 orang peserta; di Balai Penilaian Kompetensi 4 orang peserta; dan di kantor atau kediaman masing-masing 3 orang peserta jadi total peserta 8 orang.