BPSDM SELENGGARAKAN PELATIHAN PISK BIDANG PERMUKIMAN DI BAPEKOM PUPR WILAYAH V YOGYAKARTA
Indikator sasaran pokok Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yaitu terpenuhinya kebutuhan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana pendukungnya bagi seluruh masyarakat yang didukung oleh sistem pembiayaan perumahan jangka panjang yang berkelanjutan, efisien, dan akuntabel untuk mewujudkan kota tanpa permukiman kumuh. Hal itu dilakukan melalui Pelatihan Pejabat Inti Pelatihan Pejabat Inti Satuan Kerja (PISK) Bidang Permukiman, yang diselenggarakan oleh Bapekom PUPR Wilayah V Yogyakarta pada Senin (8/5).
Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Air dan Permukiman Alexander Leda menyampaikan,” PISK harus bisa memimpin jalannya suatu kegiatan atau proyek, baik kegiatan yang bersifat swakelola maupun kontraktual, sehingga kegiatan atau proyek tersebut dapat berjalan dengan baik.”
Pembangunan infrastruktur PUPR saat ini berfokus dengan istilah “OPOR” yang merupakan singkatan dari Optimalisasi, Pemeliharaan, Operasi, dan Rehabilitasi. Pertama, Optimalisasi merujuk pada evaluasi dan inventarisasi terhadap pekerjaan yang sudah dapat dimanfaatkan. Optimalisasi juga berarti meneruskan pembangunan yang telah jadi namun belum bermanfaat sehingga perlu diberikan intervensi. Kedua, Pemeliharaan bertujuan menjamin keberlangsungan fungsi dari infrastruktur agar tetap beroperasi sehingga kualitas layanannya tidak terganggu. Ketiga, Operasi ditujukan untuk infrastruktur yang telah tuntas harus segera dioperasikan setelah lulus dari tahapan uji coba yang diperlukan. Terakhir, Rehabilitasi ditujukan untuk infrastruktur yang telah mencapai umur konstruksi tertentu atau infrastruktur terdampak bencana.
Pelatihan ini dilaksanakan dengan dengan menggunakan metode Blended Learning yang meliputi pembelajaran self learning, tatap muka secara virtual melalui zoom meeting, dan tatap muka langsung. Keseluruhan pembelajaran tersebut dilaksanakan dari tanggal 08 Mei s.d. 13 Juli 2023, yang dilakukan dengan cara belajar mandiri, pemaparan materi, tanyajawab, diskusi, penyusunan Peningkatan Kinerja Satuan Kerja (PKSK), pembimbingan PKSK, dan seminar PKSK dengan jumlah 305 Jam Pelajaran. Peserta Pelatihan Pejabat Inti Satuan Kerja (PISK) Bidang Permukiman diikuti sebanyak 39 orang peserta. Tenaga Pengajar pada Pelatihan Pejabat Inti Satuan Kerja Bidang Permukiman ini adalah pengajar yang berpengalaman dan kompeten pada bidangnya yang berasal dari internal Kementerian PUPR.