BPSDM PUPR RAPAT BAHAS PENILAIAN MANDIRI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI 2020
Jakarta, 11 Juni 2020 – Dengan dilaksanakannya Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Tahun 2020, maka perlu dilakukan internalisasi teknis dan review atas Lembar Kerja Evaluasi (LKE) PMPRB tahun 2020. Untuk menindaklanjuti hal tersebut Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan rapat pembahasan PMPRB bersama Tim Penilai PMPRB secara virtual di Jakarta, Kamis (11/6).
Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris BPSDM PUPR, Herman Suroyo, tersebut untuk mengidetifikasi kembali pencapaian hasil pelaksanaan RB oleh BPSDM PUPR sekaligus menyusun rencana aksi tindak lanjutnya yang dilakukan oleh Tim Penilai PMPRB yang telah dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala BPSDM Nomor 22/KPTS/KM/2019 tentang Pembentukan Tim PMPRB di BPSDM bersama narasumber Analis Kebijakan Muda, Kementerian PAN RB, Heru Airlangga.
Hasil identifikasi tersebut akan menjadi penilaian usulan atas PMPRB di BPSDM PUPR. Selanjutnya hasil dari penilaian itu akan menjadi bahan untuk pelaksanaan evaluasi PMPRB tingkat Kementerian dan Unit Organisasi oleh asesor Tim PMPRB Kementerian PUPR.
Sesuai dengan surat Inspektur Jenderal Kementerian PUPR tentang jadwal pelaksanaan PMPRB di Kementerian PUPR, masing-masing Pokja Tim Pelaksana RB kementerian/unit organisasi harus mengunggah bukti dukungannya terhadap RB melalui aplikasi e-monitoring RB PUPR pada 12 Juni 2020.
Hasil penilaian oleh asesor tim PMPRB Kementerian PUPR akan di-submit dan disampaikan ke Kementerian PANRB untuk selanjutnya dievaluasi dan dinilai oleh tim penilai nasional yang dikoordinasikan oleh Kementerian PANRB pada 2020 ini.
Sebelumnya Kementerian PANRB memutuskan untuk memperpanjang penyampaian PMPRB tersebut, dari yang semula pada 31 Mei 2020 diperpanjang menjadi 30 Juni 2020. Perpanjangan waktu tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan penyataan resmi WHO dan kebijakan pemerintah terkait penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah NKRI. Selain itu juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang fleksibel namun tetap memenuhi asas akuntabilitas dan profesionalitas. (Datin)