06 MEI 2025

|

11:08 WIB

BPSDM PUPR ADAKAN PERTEMUAN PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN BMN TA. 2020

01 September 2020  /   BPSDM Kementerian PUPR       405

Bogor, 31 Agustus 2020 - Perencanaan kebutuhan BMN bukanlah hal yang baru dalam pengelolaan BMN. Kewajiban menyusun perencanaan kebutuhan BMN dalam Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga Pemerintah (RKA-KL ) telah muncul sejak era PP Nomor 6 Tahun 2006. Dalam kesempatan ini, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan pertemuan dengan seluruh unit kerja BPSDM PUPR di Bogor selama 2 hari, 31 Agustus-1 September 2020. 


Sekretaris BPSDM PUPR Herman Suroyo mengemukakan bahwa idealnya, penyusunan Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN) meliputi perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindah-tanganan, dan penghapusan BMN. "Namun, untuk tahap awal, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.06/2014 mengatur mengenai perencanaan pengadaan dan pemeliharaan BMN saja. Ke depannya, akan ada penyempurnaan prosedur, sehingga diharapkan perencanaan kebutuhan dapat disusun lebih detail sampai ke rencana penghapusan dan pemanfaatan BMN", tegasnya.


Sesuai ketentuan PP Nomor 27 Tahun 2014, penyusunan RKBMN harus memperhatikan ketersediaan BMN yang ada, standar barang dan standar kebutuhan yang telah ditentukan. Selain itu, harus sesuai dengan rencana strategis dan rencana kerja Kementerian/Lembaga.


Perencanaan kebutuhan BMN disusun dan disampaikan secara berjenjang mulai dari kuasa pengguna barang sampai ke pengguna barang. Sebelum dihimpun menjadi RKBMN Pengguna Barang, seluruh RKBMN yang disampaikan Kuasa Pengguna Barang terlebih dahulu diteliti oleh Pembantu Pengguna Barang (Es.I), seluruh RKBMN yang disampaikan Pembantu Pengguna Barang terlebih dahulu diteliti oleh Pengguna Barang dengan melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Kementerian.


Lebih lanjut Herman menjelaskan,” Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kebenaran data yang akan menjadi masukan RKBMN tingkat pengguna barang." Setelah RKBMN Penggunaan Barang disahkan, kemudian diserahkan ke Pihak Pengelola Barang untuk ditelaah dalam forum penelaahan yang hasilnya akan ditandatangani oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang. Hasil penelaahan itulah yang akan dijadikan dasar pengusulan penyediaan anggaran Kementerian/Lembaga.


Kegiatan ini diikuti oleh 69 peserta dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat BMN, DJKN, Kementerian Keuangan dan Biro PBMN, Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR. Diharapkan melalui pertemuan ini, ke depannya dapat menghasilkan perencanaan BMN yang efektif, efisien dan optimalisasi APBN melalui pengelolaan BMN dapat tercapai. (Kompu BPSDM PUPR)