23 JUNI 2025

|

10:59 WIB

BPSDM PETAKAN POTENSI DAN KOMPETENSI PEJABAT ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS, JAFUNG SERTA PELAKSANA

12 Oktober 2021  /   BPSDM Kementerian PUPR       917

Jakarta, 12 Oktober 2021 – Pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) haruslah menitikberatkan kepada kompetensi dan kinerja pegawai sebagaimana arahan Bapak Menteri PUPR yang menegaskan bahwa dalam menunjang Agenda Prioritas Presiden untuk 5 tahun kedepan perlu adanya perkuatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berintegritas dan kompeten. Sejalan dengan arahan tersebut, maka salah satu langkah strategis yang dilakukan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM PUPR) adalah menyusun profil ASN dengan menyediakan data potensi dan kompetensi ASN melalui mekanisme penilaian yang objektif dan transparan dengan tetap mengedepankan integritas.


Sebagai upaya penyediaan data kompetensi tersebut, BPSDM PUPR melalui Pusat Pengembangan Talenta menyelenggarakan Penilaian Potensi dan Kompetensi Online Untuk Pejabat Administrator dan Pengawas Gelombang 8, Perpindahan Jabatan Fungsional Gelombang 10, serta Pelaksana S1 Keatas Gelombang 14 di Lingkungan Kementerian PUPR di Jakarta secara daring di Jakarta (12/10).


Penilaian potensi dan kompetensi online ini bertujuan untuk mengukur potensi, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural, serta kompetensi teknis (khusus pejabat Administrator, Pengawas, dan Perpindahan Jabatan Fungsional) sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan.


Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 38 tahun 2017 tentang Standar Kompetensi ASN yang menjadi salah satu dasar pelaksanaan penilaian potensi dan kompetensi, yang didalamnya menyebutkan bahwa seluruh ASN harus memiliki kompetensi manajerial dan sosio kultural.


Selain itu, Rudy mengatakan bahwa proses pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan Kementerian PUPR dilaksanakan dengan menitikberatkan pada kompetensi dan kinerja pegawai. “Karena ini amanat Undang Undang ASN Nomor 4 Tahun 2015, bahwa pengelolaan PNS dilakukan berdasarkan sistem merit, yaitu berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Oleh karena itu semua PNS memang perlu untuk dipetakan potensi dan kompetensinya,” ungkap Kepala Pusat Pengembangan Talenta, Rudy Ridwan Effendi dalam sambutannya.


“Oleh karena itu tentu saja penilaian kompetensi dan potensi ini adalah sekaligus bagaimana kita menjalankan merit sistem ini secara Objektif dan Transparan,” ulang Rudy.


Rudy menambahkan pelaksanaan penilaian potensi dan kompetensi ini juga bermanfaat untuk penyusunan strategi pengembangan pegawai dan pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan Kementerian PUPR dalam rangka memenuhi target atau visi misi Kementerian PUPR serta guna menerapkan manajemen talenta atau pola karir bagi ASN di lingkungan Kementerian PUPR.


Untuk itu, Rudy berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan jujur sehingga mendapatkan hasil yang maksimal sesuai dengan potensi dan kompetensi saudara agar dapat dikembangkan serta ditempatkan sesuai dengan potensi dan kompetensi masing-masing individu.


Penilaian Potensi dan Kompetensi Online Untuk Pejabat Administrator dan Pengawas Gelombang 8, Perpindahan Jabatan Fungsional Gelombang 10, serta Pelaksana S1 Keatas Gelombang 14 ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari hingga 14 Oktober mendatang. Adapun peserta yang mengikuti Penilaian Potensi dan Kompetensi Online Untuk Pejabat Administrator dan Pengawas Gelombang sebanyak 42 peserta, Penilaian Potensi dan Kompetensi Online Pelaksana S1 Keatas Gelombang 14 sebanyak 43 peserta, dan Penilaian Potensi dan Kompetensi Online Perpindahan Jabatan Fungsional Gelombang 10 sebanyak 15 peserta.