13 SEPTEMBER 2025

|

17:41 WIB

BPSDM MENDORONG UNIT KERJA LAKUKAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAINYA

03 Maret 2023  /   BPSDM Kementerian PU       920

Sebagaimana kita ketahui, bahwa pengembangan kompetensi bagi Pegawai ASN bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kebutuhan pegawai yang bersangkutan. Oleh karena itu maka Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah I Medan akan menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kompetensi yang diikuti oleh para Kepala Balai dan Kepala Satuan Kerja PUPR di Sumatera Barat pada Jumat (03/03).


Pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan dalam bentuk pelatihan yang didesain berdasarkan model 70:20:10 disesuaikan dengan karakteristik dan tujuan pelatihan, sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara. 


Sekretaris BPSDM Achmad Subki menyampaikan,”Berdasarkan data tahun 2022, pengembangan kompetensi yang dilaksanakan dalam bentuk pelatihan yang diselenggarakan oleh BPSDM PUPR melalui Balai-Balai Pengembangan Kompetensi Wilayah belum memenuhi target sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 yang mewajibkan setiap ASN diberikan kesempatan untuk pengembangan kompetensinya minimal 20 JP/tahun, Dari 21.656 PNS di Kementerian PUPR, hanya 2.338 orang atau sebanyak 11% saja yang pernah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh BPSDM. Walaupun masih ada beberapa aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan untuk pengembangan kompetensi PNS sebagaimana model pembelajaran 70:20:10, tetapi paling tidak angka-angka tersebut menunjukkan rendahnya keikutsertaan ASN kita untuk kegiatan pengembangan kompetensi.”


“Sehubungan dengan itu perlu diberikan pemahaman kepada bawahan kita bahwa kegiatan pengembangan kompetensi perlu dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta sebagai dasar untuk pengangkatan jabatan dan pengembangan karir. Demikian juga bagi kita selaku pimpinan unit kerja yang bertanggung jawab terhadap kinerja organisasi yang kita pimpin, agar memberikan kesempatan atau mendorong aparatur di bawah kendali kita untuk mengembangkan kompetensi dengan pendekatan 70:20:10 sebagaimana Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2023,”tegas Achmad Subki.


FGD Pengembangan Kompetensi ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari pada Jumat 03 Maret 2023 dengan total 22 peserta yang berasal dari; Lingkungan Sekretariat BPSDM dan Balai pelaksana jalan nasional wilayah III Sumatera Barat.