BPSDM LAKUKAN PENILAIAN POTENSI TERHADAP 150 PELAKSANA D3 KE BAWAH
Jakarta, 12 September 2022- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara pada pasal (3) yang mengamanatkan bahwa Aparatur Sipil Negara merupakan profesi berlandaskan pada prinsip kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas dan kualifikasi akademik. Untuk mengukur potensi ASN, maka BPSDM melalui Pusat Pengembangan Talenta menyelenggarakan Penilaian Potensi Pelaksana D3 ke bawah Di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (Gelombang 1), Senin (12/09) di Jakarta.
Penilaian Potensi tersebut bertujuan untuk mengukur potensi pegawai sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dan bermanfaat untuk penyusunan strategi pengembangan pegawai dan pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan Kementerian PUPR.
Kepala Balai Penilaian Kompetensi Yunaldi dalam sambutannya mengatakan,”Setiap PNS harus mengikuti uji kompetensi secara berkala sebagai upaya menyediakan informasi mengenai kompetensi dalam Profil PNS. Saya juga berharap untuk seluruh peserta pelatihan yang mengikuti kegiatan ini dengan serius dan jujur sehingga mendapatkan hasil yang maksimal sesuai dengan potensi, agar dapat dikembangkan serta ditempatkan sesuai dengan kemampuan masing-masing individu.”
Penilaian potensi ini ditunjukan bagi para Pelaksana dengan kriteria: tingkat pendidikan D3 ke bawah dengan usia 50 tahun ke bawah yang belum pernah mengikuti asesmen atau mengulang karena sudah lewat 3 (tiga) tahun, yang akan dilaksanakan hingga 14 September 2022 dengan total 150 orang peserta dari; Sekretariat Jenderal; Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; Direktorat Jenderal Bina Marga; Direktorat Jenderal Cipta Karya; Direktorat Jenderal Perumahan; Direktorat Jenderal Bina Konstruksi; Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.