25 APRIL 2025

|

10:17 WIB

BPSDM LAKUKAN PENILAIAN MANDIRI SPIP TERINTEGRASI MELALUI PENYIAPAN DOKUMENTASI TERTIB DAN TERSTRUKTUR

26 Juli 2023  /   BPSDM Kementerian PUPR       1347

Bandung, Senin (24/07) - Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan kewajiban bagi seluruh instansi pemerintah. Kewajiban ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan SPIP dan Peraturan BPKP No.5 tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi, yang saat ini sedang dalam proses revisi untuk menyederhanakan parameter penilaian. 


Fungsi SPIP merupakan cermin indikator pelaksanaan kegiatan dan terkait langsung dengan IEPK (Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi) dan Management Risk Index (Indeks manajemen risiko) yang dapat dibuktikan menggunakan dokumen-dokumen yang diunggah melalui aplikasi. Bukti ini pada dasarnya ialah dokumen hasil kerja rutin yang menunjukkan kematangan sebuah organisasi dalam menjalankan SOP dan peraturan perundang-undangan, bukan sesuatu yang dibuat baru/khusus untuk SPIP. Termasuk di dalamnya dokumen penerapan manajemen risiko.


Hasil penilaian mandiri maturitas SPIP BPSDM tahun 2022 pada angka 67,61 pada level 3 (defined). Penjaminan kualitas oleh Itjen menunjukkan bahwa penilaian mandiri telah sesuai dengan peraturan BPKP No.5 tentang Penilaian SPIP Terintegrasi dengan beberapa catatan pada area of improvement. 


Untuk itu, BPSDM selenggarakan kegiatan Konsinyasi Penyelesaian Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi BPSDM 2023 pada Senin (24/07) di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung.


Kegiatan Konsinyasi Penyelesaian Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi BPSDM 2023 ini dibuka langsung oleh Kepala Pusat Pengembangan Talenta, Rudy Ridwan Effendi. Pada sambutannya, Rudy menyampakan,“Dengan adanya penilaian mandiri ini diharapkan terdapat awareness dari seluruh unit kerja agar terdapat pendokumentasian yang lebih tertib dan terstruktur sehingga mempermudah saat dilaksanakan penilaian aspek-aspek manajemen (SPIP, ZI, RB, SAKIP, pengelolaan kinerja pegawai/SKP).”