05 MEI 2025

|

11:55 WIB

BPSDM KEMBANGKAN SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI

16 September 2022  /   BPSDM Kementerian PUPR       371

Bandung, 16 September 2022- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR mengadakan acara Focus Group Discussion untuk Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi Pegawai yang dilaksanakan di Bapekom Wilayah IV Bandung. Diskusi ini melibatkan Unit Organisasi di lingkungan Kementerian PUPR dan seluruh unit kerja yang ada di BPSDM Kementerian PUPR.


Sekretaris BPSDM Achmad Subki menyampaikan,”Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sesuai pasal 203 yang disebutkan Pengembangan kompetensi bagi setiap PNS sebagaimana dimaksud dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun." "Hak itulah yang mestinya diperhatikan,"tegas Achmad Subki.


Selain itu Achmad Subki juga menegaskan pentingnya modal kompetensi bagi ASN PUPR, baik yang berbentuk pendidikan, pelatihan dan perilaku.


Pada tahun 2019, BPSDM telah membangun dan menyusun Sistem Informasi Pengembangan Pegawai (eHRD) berbasis Kompetensi, dengan bisnis proses setiap Pegawai Kementerian PUPR akan mengetahui pola pengembangan kompetensi yang telah disetujui oleh atasan dan diketahui oleh Bagian Kepegawaian Unit Kerja masing-masing.  


Dalam proses pengembangan eHRD kami melakukan integrasi dengan metode API (Application Programming Interface) dengan beberapa Sistem Informasi yang ada di Kementerian PUPR antara lain  eHRM, eKOM, ePelatihan dan eKinerja. Saat ini aplikasi eHRD telah tersusun dengan konsep pola pengembangan kompetensi 70:20:10 dengan proses pengembangan SDM yang dapat tergambar dalam satu aplikasi.


Aplikasi eHRD akan memberikan informasi pola pengembangan pegawai untuk tiap unit organisasi dan aplikasi ini tidak akan sempurna tanpa dukungan dari unit kerja dan unit organisasi yang ada di Kementerian PUPR. Diharapkan Pusbangkom dapat melakukan update Katalog Pengembangan Kompetensi untuk Pola pengembangan 10:20.