BPSDM BERKOMITMEN MENERAPKAN NILAI BER-AKHLAK
Jakarta, 21 Oktober 2021- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pusat Pengembangan Talenta melaksanakan deklarasi untuk berkomitmen melaksanakan core values berAKHLAK sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20 tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN, Selasa (19/10). BerAKHLAK merupakan kependekan dari nilai Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Dalam sambutannya, Rudy Ridwan Effendi selaku Kepala Pusat Pengembangan Talenta mengungkapkan bahwa deklarasi komitmen ini tidak hanya jargon belaka namun harus menjadi nilai yang terinternalisasi dalam setiap pegawai dalam melaksanakan pekerjaan dan memberikan layanan kepada pelanggan. Acara yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh seluruh pegawai Pusat Pengembangan Talenta, baik pejabat struktural maupun fungsional. Lebih lanjut, Rudy juga menekankan pentingnya nilai-nilai integritas dan kedisiplinan karena ASN merupakan role model bagi masyarakat, termasuk kedisiplinan mendasar dalam hal kehadiran dan mematuhi jam kerja sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Bidang Kepatuhan Intern, Belanto Hadiwido, menambahkan bahwa komitmen nilai-nilai berAKHLAK merupakan janji pada diri sendiri dalam memberikan yang terbaik bagi organisasi. Komitmen ini sangat penting dimiliki oleh seluruh pegawai dalam melaksanakan tugasnya terutama dalam melaksanakan core business Pusat Pengembangan Talenta yaitu Penilaian Kompetensi, Pemantauan Kinerja, Pemetaan Karier, dan Manajemen Risiko. Nilai berAKHLAK ini selaras pula dengan nilai IProve Kementerian PUPR.
Dalam menjalankan roda kegiatan, pimpinan memegang kendali kunci karena pemimpinlah yang mengendalikan arah organisasi melalui perangkatnya. Salah satu metode yang menjadi pegangan dalam mengendalikan bergulirnya kegiatan ialah Sistem SPIP.
Dengan terbitnya Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaran SPIP Terintegrasi maka kini konsep SPIP telah terintegrasi dengan penilaian manajemen risiko yang menjadi salah satu amanah RPJMN 2020-2024. Peraturan ini menjadi dasar dalam menilai kematangan penerapan manajemen risiko di Kementerian/Lembaga/Daerah.
Secara umum, konsep SPIP terintegrasi merupakan SPIP versi lama ditambah dengan aspek indeks manajemen risiko (MRI) dan indeks efektifitas pengendalian korupsi (IEPK). Mekanisme penilaian dilakukan berdasarkan pengisian kertas kerja secara mandiri oleh unit-unit kerja, yang secara akumulatif menjadi nilai kematangan risiko unit organisasi. Penilaian dilakukan terhadap segala aspek pengendalian untuk mengukur sejauh mana unit-unit kerja melaksanakan pengendalian terhadap urusan-urusannya. Kertas kerja terdiri atas beberapa unsur utama, yaitu penetapan tujuan, struktur dan proses, dan pencapaian tujuan SPIP. Kematangan aspek pengendalian intern pemerintah tentu menjadi syarat utama dalam pelaksanaan kegiatan agar dapat mencapai kualitas hasil kerja yang baik. Hal ini dapat dicapai apabila pegawai menjalankan values yang sama yaitu berAKHLAK dan IProve.