BPSDM BAHAS KEBUTUHAN ASN TAHUN 2023 MELALUI ANJAB DAN ABK
Sebagaimana diamanatkan di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun jumlah dan jenis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Penyusunan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan melalui Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) pada Rabu (15/2).
Achmad Subki selaku Sekretaris BPSDM juga memberikan arahannya,”Melalui Analisis Jabatan inilah akan diperoleh informasi jabatan yang nantinya akan menjadi panduan dalam melaksanakan uraian tugas jabatan dan sejauh mana syarat jabatan sudah dipenuhi oleh pemangku jabatan. Sedangkan, Analisis Beban Kerja adalah teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja.”
“Analisis beban kerja dilaksanakan agar dapat menghasilkan suatu tolok ukur bagi pegawai/unit organisasi dalam pembagian tugas serta melaksanakan kegiatannya, yaitu berupa norma waktu penyelesaian pekerjaan, tingkat efisiensi kerja, dan standar beban kerja dan prestasi kerja, menyusun formasi pegawai, serta penyempurnaan sistem prosedur kerja dan manajemen lainnya,”tegas Achmad Subki.
Hasil dari kegiatan ini di antaranya yaitu Rekap Hasil Kebutuhan Pegawai ASN di BPSDM Kementerian PUPR dan Proyeksi Kebutuhan ASN untuk 5 tahun ke depan melalui Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
Kegiatan ini diselenggarakan selama 2 (dua) hari mulai Rabu 15 Februari sampai dengan Jumat 16 Februari 2023 di Bapekom Wilayah III Jakarta dengan total 53 Peserta diantaranya berasal dari Pusat Pengembangan Talenta, Pusat Pengembangan Kompetensi SDA dan Permukiman, Pusat Pengembangan Kompetensi Jalan, Perumahan dan PIW, Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Politeknik PU, Bagian di Sekretariat BPSDM; Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah I-IX dan Balai Penilaian Kompetensi.