12 SEPTEMBER 2025

|

22:25 WIB

BPSDM ADAKAN KONSOLIDASI EVALUASI KINERJA PEGAWAI DI KEMENTERIAN PUPR

11 Mei 2023  /   BPSDM Kementerian PU       751

Penetapan Predikat Kinerja Satuan Organisasi ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Organisasi diatasnya dengan mempertimbangkan rekomendasi dari satuan organisasi yang membidangi antara lain Perencanaan Kinerja Organisasi; Kepegawaian; dan Pengawasan. Agar dalam pelaksanaannya berjalan lancar maka BPSDM mengadakan konsolidasi Evaluasi Kinerja melalui Pusat Pengembangan Talenta pada Rabu (10/5) di Jakarta.


Kepala Pusat Pengembangan Talenta Rudy Ridwan Effendi menyampaikan poin – poin penting yakni pertama mengenai batas waktu penilaian SKP 2022, kedua penetapan periode evaluasi SKP 2023, dan ketiga penggunaan data predikat kinerja sebagai dasar penetapan tunjangan kinerja tahun berjalan. 


Tahapan Evaluasi Kinerja Periodik dan Akhir diantaranya menetapkan kinerja organisasi (periodik dan akhir), menetapkan pola distribusi predikat kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi (periodik dan akhir) dan menetapkan predikat kinerja pegawai berdasarkan hasil kerja dan perilaku kerja pegawai dengan mempertimbangkan kontribusi pegawai terhadap pencapaian kinerja organisasi.


Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut terdiri dari 10 (sepuluh) Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian PUPR.