18 SEPTEMBER 2025

|

00:16 WIB

BALAI DIKLAT DIMINTA MENYIAPKAN DIRI MENJADI BALAI PENGEMBANGAN KOMPETENSI

08 Mei 2020  /   BPSDM Kementerian PU       595

Jakarta, 8 Mei 2020 - Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Sugiyartanto, minta agar Balai Diklat Wilayah sudah mulai menyiapkan diri secara proaktif dalam mengantisipasi pergeseran nomenklatur, berkaitan dengan perubahannya menjadi Balai Pengembangan Kompetensi. Permintaan tersebut disampaikan pada rapat dengan seluruh Kepala Pusdiklat dan Kepala Balai melalui konferensi video di Jakarta, Jumat (8/5).

Transformasi dari Diklat/Pelatihan menjadi Pengembangan Kompetensi didasarkan pada Peraturan LAN-RI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi dan Pegawai Negeri Sipil, dimana berdasarkan peraturan tersebut dapat diasumsikan, bahwa Balai Diklat nantinya bukan lagi sebagai Balai Pendidikan dan Pelatihan, melainkan sebagai Balai Pengembangan Kompetensi, yang merupakan miniatur dari BPSDM dalam melaksanakan fungsi-fungsinya di daerah dengan wilayah kerjanya masing-masing.

Sugiyartanto menegaskan, apabila Peraturan Menteri PUPR mengenai reorganisasi kementeriaj sudah diberlakukan, maka BPSDM nantinya berubah menjadi Balai Pengembangan Kompetensi. Sedangkan Balai Diklat Wilayah sifatnya sebagai penyelenggara dan hanya menjalankan modul-modul dari Pusat 2, 3 dan 4. "Di dalam Balai Pengembangan Kompetensi ada inovasi, yaitu dapat melakukan peninjauan terhadap modul, instruktur/coach," terang Sugiyartanto, seraya menambahkan BPSDM sebaiknya mulai bergeser ke arah Standar Kompetensi, Perumusan Modul, dan Kurikulum Peningkatan Kompetensi, meskipun kurikulum kediklatan untuk tahun 2020 telah disusun pada 2019. "Jangan kaku hanya melaksanakan apa yang sudah disusun, tetapi harus sudah mengantisipasi untuk redefinisi sebagai Balai Pengembangan Kompetensi, termasuk bisa meninjau instruktur dan me-review materi kompetensi," ujarnya.

Untuk menyikapi dilaksanakannya reorganisasi tersebut Sugiyartanto minta kepada Pusdiklat dan Balai agar dalam waktu dekat sudah melakukan pembahasan ulang atas diklat-diklat yang akan dilaksanakan dalam dua atau tiga bulan kedepan.

Untuk beberapa diklat yang memiliki kesamaan dan hanya berbeda judul, sementara pengajar dan isinya sama, Sugiyartanto minta agar digabung, meskipun waktunya akan lebih panjang.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris BPSDM PUPR, K.M. Arsyad, mengatakan terminologi pengembangan kompetensi merupakan perwujudan baru dari diklat. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, pengembangan kompetensi dapat dilakukan melalui diklat, seminar, kursus, dan penataran. "Jadi tidak ada hal yang baru dan bukan mengukur kompetensi," tandasnya.

Arsyad menambahkan, pegawai setingkat administrator tugasnya untuk menjamin proses bisnis dalam suatu organisasi. Sedangkan soal bagaimana pelaksanaan dan strateginya ada pada pejabat tinggi pratama.

Soal penggabungan pelatihan, Arsyad mengemukakan pada 2018 BPSDM sudah mulai melaksanakan clustering pelatihan. Dalam penyusunan kalender diklat pada 2019 pelatihan sudah dapat dikelompokkan sesuai cluster perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya, sehingga tidak ada lagi pelatihan yang dobel.

Sementara itu, Kepala Balai Diklat PUPR Wilayah I Medan, Belanto, dalam laporannya menyampaikan dua perubahan strategis yang akan dilakukannya, yakni perubahan scoop atau lingkup pelatihan dan penerapan e-learning sebagai metode pembelajaran.

Secara rinci Belanto menjelaskan, untuk lingkup pelatihan nantinya ada pergeseran, yang semula berupa Paket Pelatihan akan menjadi Unit Pengembangan Kompetensi. Selain itu dalam metode pelatihan jarak jauh ada lima pilar yang akan di-upgrade, antara lain penyelenggara, sarana dan prasarana, kur/modul/bahan ajar/instrumen evaluasi, dan peserta.