AGAR PENGELOLAAN APBN SISTEMATIS, BPSDM SELENGGARAKAN PELATIHAN SAI DI BAPEKOM IX JAYAPURA
Jayapura, 20 Juni 2022 – Proses pengelolaan keuangan dalam Kementerian/Lembaga terdiri dari suatu siklus yang meliputi perencanaan hingga pertanggungjawaban. Pengelolaan APBN harus dilaksanakan secara sistematis meliputi seluruh kegiatan organisasi dan dinyatakan dalam satuan keuangan/unit moneter serta berlaku untuk jangka waktu yang akan datang. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) melalui Balai Pengembangan Kompetensi Wilayah IX Jayapura mengadakan Pelatihan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) secara Blended Learning yang dibuka secara resmi Senin (20/06).
Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen Moeh. Adam saat membuka pelatihan mengatakan,” Sinkronisasi pelaksanaan anggaran dalam APBN diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan perencanaan dan penganggaran yang lebih berkualitas dan efektif dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional. Pengelolaan APBN perlu dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab. Pengelolaan dan pertangggungjawaban APBN harus mengikuti kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara. Pelaporan keuangan ini sangat penting sebagai ukuran penilaian akuntabilitas dan kinerja serta penyediaan informasi tentang sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya keuangan untuk mendukung dalam pengambilan keputusan.”
“ASN dituntut untuk bekerja dan melayani secara profesional disamping itu pembenahan sistem aplikasi pelaporan keuangan terus dikembangkan sesuai dengan tuntutan kondisi terkini. Oleh karena itu, pengembangan kompetensi bagi ASN menjadi hal yang relevan untuk dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja ASN dan menyesuaikan diri terhadap perubahan sistem dalam pelaporan keuangan,” tegas Moeh. Adam.
Tujuan penyelenggaraan Pelatihan adalah meningkatkan kapasitas pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku para operator SAI dalam pengelolaan dan penggunaan aplikasi akuntansi instansi di lingkungan Kementerian PUPR.
Peserta Pelatihan sebanyak 36 orang ASN yang berasal dari Unor di lingkungan PUPR. Tenaga Pengajar adalah Narasumber, Pejabat Struktural, dan Widyaiswara BPSDM Kemen PUPR.
Kurikulum Pelatihan sebanyak 52 Jam Pelajaran (JP), yang dilaksanakan dengan metode Blended Learning yaitu Kelas Virtual; A Synchronous dan Klasikal. Pada saat sebelum dan setelah Pelatihan akan diberikan pre test dan post test untuk mengukur efektifitas pembelajaran dan peningkatan pengetahuan peserta. Pelatihan Sistem Akuntansi Instansi yang akan dilaksanakan selama 8 (delapan) hari ini mulai tanggal 20 sampai 29 Juni 2022 para peserta akan diberikan berbagai materi mulai dari teori terkait kebijakan pelaporan keuangan hingga overview modul pada aplikasi.