19 MEI 2025

|

21:14 WIB

37 PESERTA LULUS PELATIHAN HUKUM KONTRAK KERJA KONSTRUKSI DI BAPEKOM WILAYAH IX JAYAPURA

09 Agustus 2023  /   BPSDM Kementerian PUPR       372

Jayapura, Rabu (09/08) - Pembangunan Infrastruktur yang sedang dilaksanakan Pemerintah memerlukan berbagai faktor pendukung untuk memastikannya berjalan dengan lancar. Salah satu faktor pendukung tersebut adalah tertib penyelenggaraan konstruksi, dimana salah satu indikatornya adalah terlaksananya pelaksanaan jasa konstruksi sesuai peraturan yang berlaku.


Untuk mendukungnya, 38 PNS di lingkungan Kementerian PUPR dan Dinas Pekerjaan Umum terkait, telah selesai mengikuti Pelatihan Hukum Kontrak Kerja Konstruksi. Sebanyak 37 peserta dinyatakan Lulus dan 1 peserta yang Tidak Lullus karena tidak memenuhi standar kelulusan. Pelatihan Hukum Kontrak Kerja Konstruksi dengan pola pembelajaran Distance Learning ini sebanyak 50 Jam Pelajaran (JP), yang dilaksanakan dari tanggal 31 Juli s.d. 9 Agustus 2023 secara online (daring via zoom) di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IX Jayapura. 


Adapun 3 peserta Pelatihan Hukum Kontrak Kerja Konstruksi dengan nilai terbaik pertama diraih oleh Henny Ferniza, S.T., M.T., dari Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera III, terbaik kedua Dian Prasetyo Sutiyono, S.T.. dari Dinas PUPR Provinsi Papua Barat dan terbaik ketiga Rohmatullah Aeni, ST. dari Dinas PUPR Kota Cilegon.


Salah satu peserta Dini fermisa menyampaikan pengalamannya selama mengikuti pelatihan, “Pertama saya sangat berterimakasih sekali kepada BPSDM telah memberi kesempatan kepada kami dalam mengikuti Pelatihan Hukum Kontrak Kerja Konstruksi baik di daerah maupun dipusat. Dengan adanya diklat ini sangat banyak manfaat yang diberikan baik dari materi yang diberikan oleh tim pengajar sangat update sekali dalam perubahan-perubahan peraturan hukum kontrak kerja konstruksi. Saya juga mengucapkan terimakasih sekali terhadap pengajar untuk transfer ilmunya yang sangat berguna untuk menambah ilmu pengetahuan kami tentang Hukum Kontrak Kerja Konstruksi.”


Pelatihan yang ditutup secara resmi oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khalawi menegaskan,“Sebagai pengelola harus paham Hukum Kontrak Kerja Konstruksi kalau kita membuat kontrak kerja dengan pihak ketiga harus mengerti dan paham mengenai kontrak tersebut. Karena kalau kontraknya salah bisa merugikan negara. Setiap tahun banyak ditemui kontrak yang belum ditandatangani. Jadi kalau tiap balai ada yang paham mengenai kontrak ini, bisa dicek terlebih dahulu sehingga tidak terjadi kelalaian di kemudian hari dan jika terjadi sengketa kontrak konstruksi kita bisa menang karena memang paham isi kontrak kerja konstruksi."


‘’Bapak/Ibu harus bersyukur dapat mengikuti pelatihan hukum kerja konstruksi, karena bapak/ibu merupakan orang pilihan yang dapat mengikuti pelatihan ini. Saya berharap semua ASN bisa mandiri melakukan pelatihan-pelatihan diluar maupun didalam bisa melalui online ataupun offline dan hasilnya bisa langsung dilaporkan kepada BPSDM sehingga akan kita akumulasikan dan menambah angka kredit. BPSDM sekarang sedang mendorong peningkatan kompetensi pendidikan dari D3-S1, S1-S2, dan Kita punya program mahasiswa Super Spesialis Teknis dan Non teknis; Melakukan pembentukan karakter tentang organisasi yang kredibel, berani dan kompeten; Kita selalu melakukan pengembangan kompetensi karakter dan fisik, Tambah Khalawi.”