13 SEPTEMBER 2025

|

21:47 WIB

32 PESERTA LULUS PELATIHAN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN 2023

17 Februari 2023  /   BPSDM Kementerian PU       813

Palembang, Rabu (15/02) - Dalam pengelolaan APBN, Kementerian PUPR membutuhkan ASN yang handal dalam melaksanakan pengelolaan keuangan khususnya dapat bekerja mengikuti rules dan guidelines yang berlaku. Sedangkan isu yang kerap masih menjadi permasalahan dalam hal pelaksanaan pengelolaan anggaran adalah penggunaan aplikasi yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan (Aplikasi SAKTI) yang mengintegrasikan seluruh aplikasi kesatkeran di seluruh Kementerian dan Lembaga guna mengoptimalkan pengelolaan APBN.


Kementerian PUPR melalui BPSDM mengadakan Pelatihan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023 di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah II Palembang sejak 6 Februari hingga 15 Februari dan dihadiri oleh 32 peserta.


Pelatihan resmi ditutup pada Rabu (15/02) oleh Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Moeh. Adam. “Materi yang didapat pada pelatihan ini diharapkan dapat dijadikan pedoman oleh Bapak/Ibu dalam bertugas melaksanakan siklus APBN mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta per-tanggungjawabannya”, pesan Moeh. Adam


Hal yang mendasari pelatihan antara lain kebijakan keuangan serta aplikasi pelaksanaan anggaran bersifat dinamis dan menuntut para penggunanya dalam hal ini ASN pelaksana anggaran untuk adaptif terhadap kebijakan dan penggunaan aplikasi pelaksanaan anggaran. 


Pelatihan ini dilakukan guna untuk mengembangkan kompetensi baik soft maupun technical skill dalam bidang pelaksanaan anggaran. Dalam Pelatihan ini peserta diberikan materi yang bersifat teori serta praktik aplikasi pelaksanaan anggaran. Peserta diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pengetahuan dan keterampilan ASN yang menangani kesatkeran dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian PUPR.


Salah satu peserta terbaik, Septian AS mengatakan, ”Diklat ini membentuk pola pikir agar kita menemukan solusi-solusi yang ideal baik dalam pelaksanaan maupun pelaporan keuangan, dengan tetap mengacu pada peraturan-peraturan keuangan dan pengadaan barang dan jasa.”