160 PELAKSANA DAN JABATAN FUNGSIONAL IKUTI QUICK ASSESSMENT
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara pada pasal (3) yang mengamanatkan bahwa Aparatur Sipil Negara merupakan profesi berlandaskan pada prinsip kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas dan kualifikasi akademik. Oleh karena itu BPSDM melalui Balai Penilaian Kompetensi menyelenggarakan Quick Assessment Pemetaan Pelaksana dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian PUPR (Gelombang 1) pada Selasa (16/5) di Bapekom PUPR Wilayah IV Bandung.
Quick Assessment Pemetaan Pelaksana dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian PUPR (Gelombang 1) ini bertujuan untuk mengukur potensi dan memprediksi kompetensi pegawai sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan bermanfaat untuk penyusunan strategi pengembangan pegawai dan pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan Kementerian PUPR.
"Dengan adanya Quick Assessment ini diharapkan hasil asesmen dapat diperoleh dengan lebih cepat sehingga perencanaan pengembangan pegawai dapat lebih cepat pula dilaksanakan," tegas Kepala Balai Penilaian Kompetensi Yunaldi saat membuka pelatihan tersebut.
"Saya berharap Saudara-saudara mengikuti kegiatan ini dengan serius dan jujur sehingga mendapatkan hasil yang maksimal sesuai dengan potensi dan kompetensi Saudara agar dapat dikembangkan serta ditempatkan sesuai dengan kemampuan masing-masing individu. Adapun pemetaan ini berlaku selama 3 tahun, dimana dapat diikutkan kembali dalam kegiatan penilaian lainnya dengan tujuan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan organisasi,"tambah Yunaldi.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari mulai Selasa 16 Mei sampai dengan Rabu 17 Mei 2023 dengan total 160 peserta yang berasal dari Lingkungan Kementerian PUPR.