Tugas Pokok:
Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Fungsi:
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran pengembangan sumber daya manusia;
- penyusunan rencana dan pengembangan strategi, serta rencana strategis pengelolaan pengembangan sumber daya manusia;
- pelaksanaan dan pengelolaan urusan administrasi keuangan, perbendaharaan, dan pelaksanaan anggaran;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan keuangan dan kinerja pengembangan sumber daya manusia;
- pelaksanaan penyusunan laporan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan badan;
- pelaksanaan penatausahaan barang milik negara;
- pengelolaan urusan kepegawaian, penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukum, dan pemberian pertimbangan hukum;
- pelaksanaan administrasi perjanjian kerja sama bidang pengembangan sumber daya manusia;
- pelaksanaan urusan komunikasi publik, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan sistem informasi, serta pelayanan data dan informasi; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga badan.
|
Nama Unit Kerja :
Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Nama Kepala Unit Kerja (Plt) :
Drs. Rudy Ridwan Effendi, M.T.
Alamat Unit Kerja :
Gedung Heritage, Lantai 2 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jln. Pattimuta No: 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110
Telepon : 021-27515703
Faximile : 021-27515703
Email : datin_bpsdm@pu.go.id
|