YOGYAKARTA – Balai Pengembangan Kompetensi (Bapekom) Pekerjaan Umum (PU) Wilayah V Yogyakarta menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Skor Document Management System (DMS) pada Aplikasi MyASN pada Rabu (03/06/2026). Bertempat di Ruang Yudhistira, kegiatan strategis ini dilaksanakan guna memetakan serta mengakselerasi pemenuhan kelengkapan dokumen kepegawaian digital demi mendongkrak Nilai Indeks Kualitas Data ASN (IKADA) di lingkungan Kementerian PU.
Acara ini diawali sambutan oleh Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha Bapekom PU Wilayah V Yogyakarta, Nurwi Herlinawati, S.E., M.Eng.. Dalam pembukaannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi ruang krusial bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan balai untuk memahami aspek teknis pemutakhiran data mandiri, sehingga pengelolaan arsip kepegawaian dapat terintegrasi secara optimal.
Hadir memantau langsung jalannya kegiatan, Kepala Bapekom PU Wilayah V Yogyakarta, Muhammad Nizar, S.E., M.T., memberikan sambutan sekaligus arahan penting bagi seluruh jajaran. Ia menegaskan bahwa akurasi data kepegawaian merupakan refleksi dari profesionalitas organisasi.
Oleh karena itu, seluruh pegawai diwajibkan untuk aktif dan cermat melakukan pemutakhiran berkas secara mandiri sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Sebagai narasumber utama, Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, Chandra Fiqtyandi Alkaff, S.M., memaparkan evaluasi data riil kementerian.
Berdasarkan status per 14 April 2026, Indeks Kualitas Data ASN Kementerian PU berada di angka 86,71 dengan predikat yang masih perlu ditingkatkan. Sementara itu, nilai sementara DMS per 27 April 2026 tercatat baru mencapai 51,67% untuk tingkat kementerian dan 45,512% untuk rata-rata unit BPSDM.
"Setiap pegawai memiliki tanggung jawab penuh agar skor Document Management System (DMS) pada aplikasi MyASN masing-masing mampu mencapai nilai maksimal 100. Adapun target pemenuhan kelengkapan dokumen digital ini ditetapkan paling lambat pada tanggal 31 Juli 2026," tegas Chandra dalam paparannya.
Dalam sesi teknis, narasumber menjelaskan beberapa poin krusial di e-HRM yang harus segera diperbarui oleh pegawai. Hal tersebut meliputi pembaruan data ASN pasca-Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), penyesuaian jabatan struktural ganda, pendataan aparatur yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), kelengkapan gelar/riwayat pendidikan, validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta kelengkapan unggahan SKP. Peserta juga dipandu untuk melakukan integrasi dokumen digital dari e-HRM ke SIASN BKN melalui visualisasi tombol pengiriman sistem, di mana setiap pembaruan wajib diverifikasi oleh verifikator internal yang sah.