Zona Integritas
Zona Integritas
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) & Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Kementerian Pekerjaan Umum terus berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian PU memulai pencanangan pengembangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Selain itu, penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) juga dilakukan secara intensif pada sembilan Balai yang ada di BPSDM Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk Balai Pengembangan Kompetensi (Bapekom) Wilayah I Medan.
Upaya ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan.
????️ Layanan & Lapor Integritas (Klik Disini)
Dasar Hukum & Acuan
Pelaksanaan Zona Integritas berpedoman pada peraturan perundang-undangan berikut:
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
- Surat Edaran Menteri PUPR terkait Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).