Tugas dan Fungsi
Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah I Medan
Tugas Balai
Sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2023, Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah I Medan memiliki tugas utama untuk melaksanakan pengembangan kompetensi bagi pegawai di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Fungsi Balai
Perencanaan dan Anggaran
Penyusunan rencana, program, dan anggaran pelaksanaan pengembangan kompetensi.
Penyelenggaraan Kompetensi
Penyelenggaraan dan fasilitasi pengembangan kompetensi bidang pekerjaan umum.
Sistem Informasi dan Diseminasi
Pelaksanaan sistem informasi pengembangan kompetensi serta diseminasi/sosialisasi.
Pengelolaan Sarana dan Prasarana
Pelayanan dan pengelolaan sarana prasarana pengembangan kompetensi.
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pengembangan kompetensi serta penyusunan laporan.
Urusan Tata Usaha dan Kerumahtanggaan
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai, termasuk pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan Barang Milik Negara.