PENINGKATAN KOMPETENSI ASN PUPR MELALUI PELATIHAN PENGADAAN DARANG DAN JASA PEMERINTAH LEVEL-1
Medan, 29 Oktober 2024 - Sejalan dengan amanah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa setiap Pegawai ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi. Untuk itu BPSDM sebagai unit organisasi pengembangan kompetensi ASN menyelenggarakan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1 yang dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober s.d 8 November 2024 dengan menggunakan website ppsdm.lkpp.go.id dan aplikasi zoom meeting, lalu dilanjutkan pendalaman materi secara klasikal yang dilaksanakan dari tanggal 11 s.d 14 November 2024 dan ujian sertifikasi kompetensi pada tanggal 15 November 2024 dilakukan secara klasikal bertempat di kampus Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah I Medan.
Dalam sambutannya Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum Sesditjen Direktorat Jenderal Bina Marga Rubiyo, menyampaikan bahwa penyelenggaraan pekerjaan konstruksi oleh Kementerian PUPR dalam menyediakan infrastruktur bidang PUPR juga harus memenuhi ketentuan UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pelaksanaannya yang menyatakan bahwa penyelenggara pekerjaan konstruksi wajib mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang handal dan bermanfaat dengan memenuhi ketentuan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
“Indonesia telah melakukan reformasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang dimotori oleh LKPP, dari semula yang hanya merupakan tugas administratif dan ad-hoc beralih menjadi tugas yang strategis dengan melibatkan pengelola pengadaan barang/jasa yang profesional dan permanen, ungkap Rubiyo.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja, maupun Pejabat Pengadaan yang berkompeten dan berintegritas sangat penting sehingga perlu untuk dikembangkan kompetensinya, tidak hanya kompetensi PBJP pada level-1, namun juga PBJP pada Level-2, 3 dan 4.
Oleh karena itu, ASN Bidang PUPR harus memiliki kompetensi terkait PBJP sesuai standar kompetensi yang dipersyaratkan dan perlu disertifikasi sebagai bukti penguasaan kompetensinya. Hal ini sangat dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas secara lebih professional, tambah Rubiyo.