Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) – Langkah Baru Menuju Profesionalisme ASN yang BerAKHLAK
Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan sekadar seremonial administratif, melainkan momentum penting yang menandai babak baru dalam perjalanan profesionalisme aparatur sipil negara. Langkah ini menjadi simbol komitmen bersama untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan integritas, akuntabilitas, serta dedikasi tinggi demi pelayanan publik yang lebih baik.
Sebagai bagian dari keluarga besar ASN, PPPK diharapkan mampu menjadi teladan yang mencerminkan nilai-nilai BerAKHLAK — Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Nilai-nilai inilah yang menjadi roh dalam setiap langkah pengabdian, agar setiap kebijakan, program, dan tindakan senantiasa berpihak pada kepentingan masyarakat dan kemajuan bangsa.
Penandatanganan SPK ini bukan akhir dari proses, melainkan awal dari tanggung jawab moral dan profesional untuk terus belajar, berinovasi, serta menunaikan amanah negara dengan sepenuh hati. Melalui semangat ASN yang BerAKHLAK, diharapkan seluruh PPPK mampu memperkuat budaya kerja yang produktif, kolaboratif, dan berintegritas — menciptakan birokrasi yang semakin efektif, humanis, dan berdampak nyata bagi masyarakat.