21 NOVEMBER 2024

|

18:28 WIB

Tugas dan Fungsi

  1. Mengumpulkan dan menyimpan setiap dokumentasi kegiatan maupun informasi yang ada di Pusbangkom JPW;
  2. Membuat dan menyerahkan usulan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan kepada PPID Utama;
  3. Menyediakan dukungan data dan informasi untuk menanggapi permohonan informasi publik yang diterima melalui Sekretariat PPID;
  4. Menyediakan dukungan data dan informasi serta memberikan pendampingan dalam proses penyelesaian sengketa informasi di Pusbangkom JPW;
  5. Membantu PPID Utama dalam penyebarluasan informasi publik melalui media komunikasi dan publikasi; dan
  6. Membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dan diserahkan kepada PPID Utama.