04 DESEMBER 2024

|

00:28 WIB

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang – Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Keterbukaan No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
  5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
  6. Surat Edaran Menteri PU Nomor 4/SE/M/2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum;
  7. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 450/KPTS/M/2017 tentang Daftar Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  8. Keputusan Menteri PUPR Nomor: 674/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Struktur Organisasi Dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
  9. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Nomor 04/SE/SJ/2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  10. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik;
  11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik;
  12. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 08/SE/SJ/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Permohonan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat Secara Daring Selama Masa Penanganan COVID-19 di Kementerian PUPR;
  13. Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 34/KPTS/KM/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor 84/KPTS/KM/2019 Tentang Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  14. Surat Keputusan Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Nomor: 04/KPTS/MJ/2021 Tentang Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Daerah Tipe I Pusat Pengembangan Kompetensi Jalan, Perumahan, dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah.