Profil Singkat
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 674/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Struktur Organisasi dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Berdasarkan struktur organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat, pelaksana PPID Pusat di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR adalah Bagian Data dan Informasi.
Publikasi kinerja pemerintah pun ditegaskan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak, turut mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Sehingga tujuan pemerintah untuk penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan dapat terwujud.
Untuk menjalankan fungsi PPID tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR melalui Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor: 84/KPTS/KM/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor: 21//KPTS/KM/2019 tentang Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, menyampaikan bahwa Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Pengembangan Jabatan Fungsional yang pada saat laporan ini disusun telah menjadi Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, merupakan Pengarah PPID BPSDM Daerah Tipe I.