Profil Singkat
PROFIL
Publikasi kinerja pemerintah pun ditegaskan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak, turut mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Sehingga tujuan pemerintah untuk penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan dapat terwujud.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 674/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Struktur Organisasi dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Berdasarkan struktur organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat, pelaksana PPID Pusat di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR adalah Bagian Data dan Informasi.
Untuk menjalankan fungsi PPID tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR melalui Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor: 84/KPTS/KM/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor: 21//KPTS/KM/2019 tentang Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, menyampaikan bahwa Pusat Pengembangan Talenta, merupakan Pengarah PPID BPSDM Daerah Tipe I.
Adapun tugas dari Pengarah PPID BPSDM Daerah Tipe I adalah:
- Membahas dan memberikan pertimbangan dalam penyusunan dan penetapan kebijakan dan peraturan pengelola informasi dan dokumentasi di PPID BPSDM Daerah Tipe I;
- Memberikan pertimbangan kepada PPID Utama dan/atau Pelaksana PPID BPSDM Daerah Tipe I dalam proses penyelesaian sengketa informasi;
- Memberikan arahan kepala pelaksanaan tugas Pelaksanaan PPID BPSDM Daerah Tipe I; dan
- Melaksanakan koordinasi dan memberikan tembusan pelaporan kepala Pengarah PPID BPSDM.
Sedangkan jenis pelayanan informasi Pengarah PPID BPSDM Daerah Tipe I yang diberikan kepada publik adalah:
- Informasi Penilaian Potensi dan Kompetensi: meliputi kebijakan terkait penilaian potensi dan kompetensi dan Standar Kompetensi.
- Informasi Penilaian Kinerja: meliputi kebijakan terkait sistem manajemen kinerja pegawai, penyusunan sasaran kinerja pegawai, dan penilaian kinerja pegawai;
- Informasi Pengembangan Talenta: meliputi kebijakan terkait manajemen pengembangan talenta, pemetaan dan pengembangan karier, serta pengelolaan talenta;
- Informasi Kepatuhan Intern: meliputi informasi terkait kebijakan dan peraturan keptuhan intern dan manajemen risiko di lingkungan BPSDM; dan
- Informasi Kinerja: Meliputi Laporan Monitoring dan Evaluasi (berkala).