21 NOVEMBER 2024

|

18:03 WIB

Petugas Layanan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan pelayanan informasi publik kepada Pemohon Informasi Publik dibantu oleh Petugas Pelayanan Informasi Publik, yang minimal memiliki kompetensi seperti pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik, serta dapat berkomunikasi dengan baik, dan menguasai teknologi informasi sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas pengelolaan dan pelayanan informasi publik.