24 NOVEMBER 2024

|

06:14 WIB

Pengajuan Keberatan dan Sengketa Informasi Publik

a. Mekanisme Pengajuan Keberatan 

1. Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut:

  • Penolakan atas permohonan informasi publik;
  • Tidak disediakannya informasi berkala;
  • Tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
  • Permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  • Tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  • Penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

2. Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Tim Sekretariat PPID mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format;

3. Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi;

4. Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut:

  • Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID;
  • Formulir tanda terima permohonan informasi (dalam hal tidak ditanggapinya permohonan informasi).

5. Tim Sekretariat PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.


b. Penanganan Keberatan

1. Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut:

  • Penolakan atas permohonan informasi publik;
  • Tidak disediakannya informasi berkala;
  • Tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
  • Permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  • Tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  • Penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

2. Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Tim Sekretariat PPID mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format;

3. Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi;

4. Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut:

  • Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID;
  • Formulir tanda terima permohonan informasi (dalam hal tidak ditanggapinya permohonan informasi).

5. Tim Sekretariat PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.


c. Penanganan Sengketa Informasi Publik

Pengajuan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi diajukan Pemohon Informasi publik selambat-lambatnya 14 HARI KERJA sejak diterimanya tanggapan tertulis atas surat keberatan pemohon informasi publik kepada atasan PPID badan publik atau berakhirnya masa 30 HARI KERJA bagi atasan PPID badan publik untuk memberikan tanggapan secara tertulis atas surat keberatan dari pemohon informasi publik;

1. Pengajuan sengketa informasi publik baik oleh perorangan, badan hukum ataupun kelompok orang bisa diajukan dengan cara mendatangi langsung kantor komisi informasi dan menemui petugas administrasi-pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi ataupun mengajukan permohonan sengketa informasi publik secara online seperti email;

? Pemohon sengketa informasi publik wajib melengkapi berkas permohonan pengajuan sengketa informasi publik sebelum mendapatkan nomor registrasi/akta registrasi sengketa informasi publik dari petugas kepaniteraan komisi informasi;

  • Pemohon mengisi Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas;
  • Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  • Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  • Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  • Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  • Membawa bukti identitas (Identitas yang sah yaitu fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau identitas lain yang sah yang dapat membuktikan Pemohon adalah warga negara Indonesia; atau 2. anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia dalam hal Pemohon adalah Badan Hukum. 3. Surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemberi kuasa dalam hal Pemohon mewakili kelompok orang).

2. Setelah permohonan sengketa informasi publik mendapatkan nomor registrasi atau akta registrasi maka 14 hari kerja setelahnya komisi informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa informasi publik dengan di awali melakukan pemanggilan secara patut kepada pemohon dan termohon untuk menghadiri sidang ajudikasi non litigasi tahap pemeriksaan awal.