BPSDM TERUS MENDORONG PEMANFAATAN APLIKASI EHRD (HUMAN RESOURCE DEVELOPMENT)
Bandung, 24 Juli 2023 - BPSDM telah mengembangkan aplikasi eHRD (Human Resource Development) pada tahun 2020, namun hingga saat ini dalam hal pemanfaatannya belum maksimal. Untuk itu, BPSDM mengadakan pembahasannya pada kegiatan Pengembangan Kompetensi BPSDM di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung (24/7). Melalui aplikasi eHRD maka unit kerja akan lebih maksimal dalam merencanakan pengembangan kompetensi di lingkungan BPSDM dan mendapatkan laporan perencanaan melalui pola pengembangan 10:20:70. dengan konsep Corporate University.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2023 dalam Pasal 12 mengamanahkan Unit Organisasi merencanakan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN berdasarkan kebutuhan organisasi dan/atau individu pada unitnya dan mengoordinasikan usulan rencana Pengembangan Kompetensi dari atasan langsung dan/atau satuan kerja yang berada dalam pengelolaannya. Selain itu unor juga harus menyusun rencana Pengembangan Kompetensi pegawainya.
Sekretaris Badan Pengembangan Manusia Achmad Subki menyampaikan, ‘’Penyusunan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi disusun oleh Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia bersama dengan seluruh Unit Organisasi Peserta Pengembangan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan tahunan.’’
Peserta yang hadir dalam kegiatan Evaluasi Data Pengembangan Kompetensi BPSDM sebanyak 57 orang yang berasal dari unit organisasi di lingkungan BPSDM Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.