BPSDM MEMBANGUN SDM PENGELOLA PENGADAAN YANG KOMPETEN DAN BERINTEGRITAS
Bandung, Senin (19/06) - Perkembangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Indonesia cukup pesat, dengan nilai transaksi ini akan terus bertambah seiring peningkatan nilai Anggaran Belanja Negara. Meningkatnya APBN/APBD dari tahun ke tahun, bertambah besar pula dana yang dialokasikan untuk pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini memerlukan perhatian serta penanganan yang sungguh-sungguh, apabila dalam pelaksanaannya kurang baik akan mengakibatkan kerugian bagi pemerintah seperti diperolehnya barang yang kualitas kurang baik, tidak memenuhi persyaratan teknis, terlambatnya penyerahan barang sehingga tertundanya pemanfaatan barang/jasa yang diperlukan, bahkan dapat terhambatnya tingkat daya serap anggaran.
Sejalan dengan hal tersebut, serta dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan para Pejabat Perbendaharaan khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan yang nantinya akan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai dari identifikasi kebutuhan dengan menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, sehingga diperlukan syarat wajib yang harus dipenuhi untuk diangkat sebagai PPK yaitu memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah yang diterbitkan oleh LKPP.
Dalam mendukung hal tersebut, Direktorat Jenderal Perumahan bekerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Level-1 bagi Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan yang dilaksanakan selama 5 (lima) hari mulai hari ini Senin, 19 Juni 2023 sampai dengan Jumat, 23 Juni 2023 yang dilaksanakan oleh Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung secara offline/luring dan diikuti oleh 40 peserta yang berasal dari ASN di Lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR. Tenaga pengajar untuk pelatihan ini berasal dari Tenaga Ahli sesuai bidang terkait.
Pelatihan dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto. Pada sambutannya, Iwan mengatakan “Kompetensi seorang PPK tidak hanya dinilai dengan memiliki sertifikat ahli pengadaan barang/jasa tingkat dasar serta terpenuhinya syarat manejerial. Kompetensi yang sesungguhnya adalah ketika seorang PPK mampu melaksanakan tugas pokok dan kewenangannya berdasarkan prinsip pengadaan barang/jasa dengan bukti sertifikat kompetensi yang merupakan Critical Success Factor (CSF) dalam kinerja pelaksanaan dan pengendalian pengadaan barang/jasa pemerintah.”
Iwan menambahkan,“Agar prinsip pengadaan PBJ yaitu menekankan hasil yang sepadan atau lebih dari nilai manfaat uang (value for money) dapat terlaksana, PPK atau pengelola pengadaan harus memegang enam prinsip T yaitu: Tepat secara Kualitas, Tepat dalam Jumlah, Tepat Harga, Tepat Penyedia, Tepat Lokasi dan Tepat Waktu. Dan agar hal tersebut bisa tercapai, maka harus dikelola oleh SDM pengelola pengadaan yang kompeten dan berintegritas.”