TUGAS DAN FUNGSI BPSDM
Home > Profil > Tugas dan Fungsi BPSDM
Tugas BPSDM
Sesuai dengan Peraturan Menteri PU Nomor 13/PRT/M/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum mempunyai tugas:
"Melaksanakan pengembangan sumber daya manusia bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat."
Fungsi BPSDM
- Penyusunan kebijakan teknis, rencana, serta program pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- Pelaksanaan penilaian dan rekomendasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- Pemantauan, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- Pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.