13 FEBRUARI 2025

|

16:10 WIB

TUGAS DAN FUNGSI BPSDM

Home > Profil > Tugas dan Fungsi BPSDM


Tugas BPSDM


Sesuai dengan Peraturan Menteri PU Nomor 13/PRT/M/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum mempunyai tugas:


"Melaksanakan pengembangan sumber daya manusia bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat."


Fungsi BPSDM  


  1. Penyusunan   kebijakan   teknis,   rencana,   serta   program   pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  2. Pelaksanaan  penilaian dan rekomendasi pengembangan kompetensi  sumber  daya manusia bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  3. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  4. Pemantauan, evaluasi, serta pelaporan  pelaksanaan  pengembangan  sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  5. Pelaksanaan  administrasi  Badan  Pengembangan  Sumber  Daya Manusia; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.