21 NOVEMBER 2024

|

15:56 WIB

PUSAT PENGEMBANGAN TALENTA

Home > Profil > Profil Organisasi > Pusat Pengembangan Talenta



STRUKTUR ORGANISASI

Tugas Pokok:

Pusat Pengembangan Talenta mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penilaian potensi dan kompetensi, pemetaan dan pengembangan karier, pemantauan manajemen kinerja pegawai, dan pengelolaan talenta di Kementerian, serta pelaksanaan kepatuhan intern di Badan.


Fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penilaian potensi dan kompetensi, pemetaan dan pengembangan karier, pemantauan manajemen kinerja pegawai, dan pengelolaan talenta;
  2. pelaksanaan dan pembinaan penilaian potensi dan kompetensi, pemetaan dan pengembangan karier, pemantauan manajemen kinerja pegawai, dan pengelolaan talenta;
  3. pembinaan dan pengembangan asesor, penilai teknis, mentor pengembangan karier, dan pendamping penyusun kinerja pegawai;
  4. pelaksanaan kepatuhan intern, manajemen risiko, dan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Badan;
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penilaian potensi dan kompetensi, pemetaan dan pengembangan karier, pemantauan manajemen kinerja pegawai, dan pengelolaan talenta; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.

Nama Unit Kerja :

Pusat Pengembangan Talenta


Nama Kepala Unit Kerja :

Drs. Rudy Ridwan Effendi, MT


Alamat Unit Kerja :

Gedung Heritage, Lantai 2 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jln. Pattimuta No: 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110


Telepon :

(021) 27513248


Faximile :

(021) 27513248


Email :

pusat1_bpsdm@pu.go.id