Tugas Pokok:
Melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bidang jalan, jembatan, perumahan, permukiman, dan pengembangan infrastruktur wilayah.
Fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan dan sertifikasi kompetensi bidang jalan dan jembatan, perumahan, dan pengembangan infrastruktur wilayah;
- koordinasi dan pembinaan teknis substantif pengembangan kompetensi bidang jalan dan jembatan, perumahan, dan pengembangan infrastruktur wilayah;
- penyusunan dan standardisasi teknis, materi, serta tenaga pengajar dan pembimbing pengembangan kompetensi bidang jalan dan jembatan, perumahan, dan pengembangan infrastruktur wilayah;
- pelaksanaan pengembangan dan sertifikasi kompetensi bidang jalan dan jembatan, perumahan, dan pengembangan infrastruktur wilayah;
- pelaksanaan kerja sama sertifikasi pengembangan kompetensi bidang jalan dan jembatan, perumahan, dan pengembangan infrastruktur wilayah;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan dan sertifikasi kompetensi bidang jalan dan jembatan, perumahan, dan pengembangan infrastruktur wilayah; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.
|
Nama Unit Kerja :
Pusat Pengembangan Kompetensi Jalan, Perumahan, dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah
Nama Kepala Unit Kerja :
Dr. Doedoeng Zenal Arifin, S.T., M.T.
Alamat Unit Kerja :
Jl. Abdul Hamid – Cicaheum, Bandung
Telepon :
(022) 7208024
Faximile :
(022) 7208024
Email :
pusat3_bpsdm@pu.go.id
Website :
https://bpsdm.pu.go.id/pusat3
|