Selamat Datang di Website tugas dan fungsi ppid - Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IX Jayapura
Logo

Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IX Jayapura

Office Address

Jl. Bhayangkara I No.16, Bayangkara, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua 99112

Phone Number

(0967) 5142026

(0967) 524498

Email Address

badiklat9_bpsdm@pu.go.id

tugas dan fungsi ppid

Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IX Jayapura

Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Dasar Regulasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum.

Fungsi yang terkait dengan pelayanan informasi publik mengenai pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum berada pada Sub Koordinator Komunikasi Publik, Bagian Hukum, Kerjasama dan Komunikasi Publik, Sekretariat BPSDM.

Tugas PPID Daerah

Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi publik serta melaksanakan pengembangan kompetensi pegawai bidang pekerjaan umum.

Fungsi PPID Daerah

  • Penyusunan rencana, program, dan anggaran pelaksanaan pengembangan kompetensi bidang PU;
  • Penyelenggaraan pengembangan kompetensi bidang PU;
  • Pelaksanaan sistem informasi pengembangan kompetensi serta diseminasi/sosialisasi;
  • Pelayanan sarana pengembangan kompetensi;
  • Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pengembangan kompetensi serta penyusunan laporan;
  • Pengelolaan kepegawaian, keuangan, tata kearsipan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, penerimaan negara bukan pajak, serta urusan rumah tangga Balai;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian PU.