Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IX Jayapura
Dasar Regulasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum.
Fungsi yang terkait dengan pelayanan informasi publik mengenai pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum berada pada Sub Koordinator Komunikasi Publik, Bagian Hukum, Kerjasama dan Komunikasi Publik, Sekretariat BPSDM.
Tugas PPID Daerah
Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi publik serta melaksanakan pengembangan kompetensi pegawai bidang pekerjaan umum.
Fungsi PPID Daerah
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran pelaksanaan pengembangan kompetensi bidang PU;
- Penyelenggaraan pengembangan kompetensi bidang PU;
- Pelaksanaan sistem informasi pengembangan kompetensi serta diseminasi/sosialisasi;
- Pelayanan sarana pengembangan kompetensi;
- Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pengembangan kompetensi serta penyusunan laporan;
- Pengelolaan kepegawaian, keuangan, tata kearsipan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, penerimaan negara bukan pajak, serta urusan rumah tangga Balai;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian PU.