Struktur Organisasi
Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IX Jayapura

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PUPR, Kementerian PUPR terdiri atas 10 (sepuluh) unit organisasi. Bapekom PUPR dipimpin oleh seorang Kepala Balai dan dibantu oleh 2 (dua) orang pejabat pengawas dan 1 (satu) pejabat fungsional yang meliputi: (tambahan narasi terkait perubahan struktur organisasi tahun 2024.