Selamat Datang di Website Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan dan Penyelanggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi - Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IX Jayapura
Logo

Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IX Jayapura

Office Address

Jl. Bhayangkara I No.16, Bayangkara, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua 99112

Phone Number

(0967) 524498

(0967) 524498

Email Address

badiklat9_bpsdm@pu.go.id


Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan dan Penyelanggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Menindaklanjuti Surat Plt. Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor KP 0607-Ms/373 tanggal 17 Maret 2025 perihal Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sebagaimana tertuang dalam poin 2.a surat tersebut, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan akan dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, yaitu pada Hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan Hari Kamis tanggal 27 Maret 2025;
  2. Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan menjaga kualitas pelayanan publik, Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IX Jayapura akan menerapkan pembagian tugas kedinasan secara fleksibel melalui kombinasi Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), dan Work From Anywhere (WFA);
  3. Selama pelaksanaan tugas kedinasan, diharapkan seluruh pegawai dapat bekerja sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku, yaitu pukul 08.00 s.d. 15.00 WIT (sesuai dengan jam kerja pada Bulan Ramadhan). Selain itu, setiap pegawai diwajibkan untuk menyampaikan hasil output pekerjaan setiap hari kepada atasan langsung.
  4. Bagi para pejabat dan pegawai yang telah mengambil hak cuti tahunan, diharapkan untuk memaksimalkan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan tidak mengambil opsi WFH atau WFA.
  5. Kami mengharapkan kerja sama dan koordinasi yang baik dari seluruh pejabat, pelaksana, dan pegawai agar pelaksanaan tugas kedinasan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan kantor.

Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terimakasih.