tugas&fungsi
Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah III Jakarta
Tugas dan Fungsi Balai
- Melaksanakan penyebaran informasi dan sosialisasi program.
- Melakukan pembinaan teknis sesuai bidang tugas.
- Menyelenggarakan kegiatan pengembangan kompetensi.
- Menyusun laporan, evaluasi, dan rekomendasi kebijakan.
- Menjadi pusat layanan informasi dan komunikasi.
- Mendukung pelaksanaan tugas kementerian/lembaga terkait.