Tentang Balai
Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah III Jakarta
Tugas & Fungsi
Ringkasan tugas, unit penanggung jawab, dan fungsi utama.
Tugas Utama
Melaksanakan pengembangan kompetensi pegawai di bidang pekerjaan umum melalui perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program kompetensi.
Unit Penanggung Jawab
Kepala Balai Kepala Seksi Penyelenggaraan Kepala Subbagian Umum & Tata Usaha
Fungsi / Rincian Kegiatan
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran pengembangan kompetensi.
- Pelaksanaan sosialisasi dan kerja sama pengembangan kompetensi.
- Penyelenggaraan pengembangan kompetensi.
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kompetensi.
- Pengelolaan sistem informasi pengembangan kompetensi.
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.
- Pengelolaan sarana dan prasarana balai.