Tugas dan Fungsi Balai 
Home | Tentang Balai | Tugas dan Fungsi Balai
Tugas Balai
Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kompetensi pegawai bidang pekerjaan umum.
Fungsi Balai
- Penyusunan rencana, program dan anggaran pelaksanaan pengembangan kompetensi bidang pekerjaan umum;
- Penyelenggaraan pengembangan kompetensi bidang pekerjaan umum;
- Pelaksanaan sistem informasi pengembangan kompetensi serta diseminasi/sosialisasi;
- Pelayanan sarana pengembangan kompetensi;
- Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pengembangan kompetensi serta penyusunan laporan;
- Pengelolaan kepegawaian, keuangan, tata persuratan dan tata kearsipan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak serta urusan rumah tangga Balai; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian PU.
Back Link :
Informasi Wajib Disediakan Berkala