Tugas dan Fungsi Balai 
Home | Tentang Balai | Tugas dan Fungsi Balai
Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 16/PRT/M/2020 tentang Tata kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian PUPR, Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah VIII Makassar berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang melaksanakan pengembangan kompetensi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Tugas Balai
Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kompetensi pegawai bidang Ke-PU-an.
Fungsi Balai
- Penyusunan rencana, program dan anggaran pelaksanaan pengembangan kompetensi bidang Ke-PU-an;
- Penyelenggaraan pengembangan kompetensi bidang Ke-PU-an;
- Pelaksanaan sistem informasi pengembangan kompetensi serta diseminasi/sosialisasi;
- Pelayanan sarana pengembangan kompetensi;
- Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pengembangan kompetensi serta penyusunan laporan;
- Pengelolaan kepegawaian, keuangan, tata persuratan dan tata kearsipan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak serta urusan rumah tangga Balai; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Back Link :
Informasi Wajib Disediakan Berkala