Selamat Datang di Website Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah VIII Makassar
Logo

Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah VIII Makassar

Alamat Kantor

Jl. Nuri No.19, Mariso, Kec. Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90121

Nomor Telepon

+628114484604

(0411) 873749

Alamat Email

bapekom8makassar@pu.go.id

Mekanisme Layanan Logo

 Home | PPID Balai | Standar Layanan PPID | Mekanisme Layanan


Permohonan Informasi Kementerian PU

Untuk mengajukan permohonan informasi publik kepada Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah VIII Makassar, pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

Bagan Permohonan Informasi

  1. Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis;
  2. Pemohon wajib menyertakan Identitas Pemohon yang sah, yaitu:
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau identitas lain yang sah yang dapat membuktikan Pemohon adalah Warga Negara Indonesia; atau
    • Fotokopi lembar pertama dan lembar terakhir Anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia (dalam hal Pemohon adalah Badan Hukum); atau
    • Surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemberi kuasa dalam hal Pemohon mewakili kelompok orang; atau
    • Dalam hal Pemohon didampingi atau diwakili oleh kuasa, Permohonan harus disertai dengan surat kuasa;
  3. Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, pemohon mengisi formulir permohonan;
  4. Petugas PPID wajib memastikan formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik diserahkan kepada Pemohon Informasi Publik;
  5. Permohonan informasi akan ditindaklanjuti setelah semua persyaratan pemohon diterima.

View Bagan


Bagan Keberatan dan Sengketa

  1. Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan berikut :
    • penolakan atas permohonan informasi publik;
    • tidak disediakannya informasi berkala;
    • tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
    • permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    • tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
    • pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    • penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Petugas PPID mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format
  3. Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi
  4. Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut:
    • Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID;
    • Formulir tanda terima permohonan informasi (dalam hal tidak ditanggapinya permohonan informasi).
  5. Petugas PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.

View Bagan

 

Back Link :
Informasi Serta Merta