05 SEPTEMBER 2026

|

16:12 WIB

HUKUM KONTRAK TAK SEKADAR TEORI, 31 ASN PU SIAP HADAPI RISIKO DAN SENGKETA DI LAPANGAN

20 Agustus 2026  /   BPSDM Kementerian PU       146

Jakarta, 20 Agustus 2026 – Pengelolaan kontrak yang tepat menjadi salah satu kunci dalam memastikan pekerjaan konstruksi berjalan sesuai ketentuan, memenuhi standar mutu, tepat waktu dan biaya, serta mencapai tujuan pembangunan. Karena itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam penyelenggaraan konstruksi tidak cukup hanya memahami aspek teknis, tetapi juga perlu memiliki pemahaman hukum kontrak agar mampu mengantisipasi risiko, menangani perubahan pekerjaan, serta mengambil keputusan yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan ketika menghadapi klaim maupun potensi sengketa.

Untuk memperkuat kompetensi tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Pengembangan Kompetensi (Bapekom) PU Wilayah III Jakarta menyelenggarakan Pelatihan Hukum Kontrak Kerja Konstruksi. Pelatihan dilaksanakan secara distance learning pada 3–20 Agustus 2026 selama 13 hari kerja dengan total 49 Jam Pelajaran (JP) dan diikuti 32 ASN di lingkungan Kementerian PU.

Selama pelatihan, peserta dibekali materi yang mencakup pengantar hukum kontrak kerja konstruksi, penyusunan dokumen kontrak, pelaksanaan dan penyelesaian kontrak, prinsip dasar penyelesaian sengketa, hingga penyelesaian sengketa kontrak kerja konstruksi. Pembelajaran tersebut diarahkan untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam memahami dokumen, menetapkan rancangan, serta melaksanakan kontrak pekerjaan konstruksi secara profesional dan sesuai ketentuan.

Mewakili Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Kepala Bapekom PU Wilayah III Jakarta, Amir Hamzah, menekankan bahwa kontrak tidak boleh dipandang sekadar sebagai dokumen administratif. Kontrak merupakan instrumen penting dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan sekaligus menjadi dasar bagi para pihak dalam menentukan tindakan dan mengambil keputusan ketika menghadapi berbagai persoalan di lapangan.

“Kita tidak cukup hanya bertanya, ‘Apa yang biasanya dilakukan?’, kita juga harus mampu bertanya: ‘Apa dasar hukumnya? Apa dasar kontraknya? Apa risikonya? Dan apa keputusan yang paling tepat serta dapat dipertanggungjawabkan?’” ujar Amir.

Menurutnya, cara berpikir tersebut menjadi semakin penting mengingat pelaksanaan pekerjaan konstruksi memiliki berbagai dinamika dan risiko. Pemahaman terhadap aspek hukum dan kontraktual akan membantu ASN mengambil keputusan berdasarkan ketentuan yang jelas sekaligus meminimalkan potensi permasalahan yang dapat memengaruhi mutu, waktu, biaya, maupun keberlanjutan pekerjaan.

Relevansi pembelajaran juga dirasakan langsung oleh peserta. Clara A.G. Simatupang dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta–Jawa Barat menilai materi yang diberikan tidak berhenti pada teori, tetapi berkaitan erat dengan berbagai persoalan teknis yang ditemui dalam pelaksanaan pekerjaan.

“Materi yang dihadirkan itu tidak hanya sebatas teori hukum di atas kertas, tetapi sangat menyentuh akar permasalahan teknis yang sering kami hadapi di lapangan,” ujar Clara.

Ia berharap penyelenggaraan pelatihan ke depan dapat semakin diperkuat melalui simulasi mediasi dan arbitrase kontrak konstruksi sehingga peserta memperoleh pengalaman yang lebih praktis dalam menghadapi dan menyelesaikan persoalan kontraktual.

Berdasarkan hasil evaluasi, sebanyak 31 dari 32 peserta dinyatakan lulus atau mencapai tingkat kelulusan sekitar 97 persen. Satu peserta belum memenuhi persyaratan kelulusan karena tidak memenuhi ketentuan minimal kehadiran dan penyelesaian tugas.

Adapun tiga peserta dengan capaian terbaik pada Pelatihan Hukum Kontrak Kerja Konstruksi Tahun 2026 adalah:

1. Octavika Malda – Direktorat Pembangunan Jalan, Direktorat Jenderal Bina Marga;

2. Ratika Hanna Alfia – Direktorat Kepatuhan Intern, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi; dan

3. Raden Abdul Halim – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah–DI Yogyakarta, Direktorat Jenderal Bina Marga.

Hasil pembelajaran diharapkan tidak berhenti pada peserta pelatihan, tetapi diterapkan dalam pelaksanaan tugas sekaligus dibagikan kepada rekan kerja dan pimpinan di unit masing-masing. Dengan demikian, peningkatan kompetensi individu dapat berkembang menjadi penguatan kapasitas organisasi dalam mengelola kontrak pekerjaan konstruksi secara lebih tertib, profesional, dan akuntabel.

Melalui pelatihan ini, BPSDM Kementerian PU terus memperkuat kompetensi ASN dalam pengelolaan kontrak sebagai bagian dari peningkatan kualitas tata kelola pembangunan. Pemahaman hukum kontrak yang semakin kuat diharapkan mampu membantu aparatur mengantisipasi risiko dan potensi sengketa sejak dini, menjaga akuntabilitas pelaksanaan pekerjaan, serta memastikan pembangunan infrastruktur dapat diselesaikan secara berkualitas dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.