05 SEPTEMBER 2026

|

15:46 WIB

ASET RAMPASAN NEGARA DIOPTIMALKAN, KEMENTERIAN PU PERKUAT PEMANFAATAN BMN UNTUK LAYANAN PUBLIK

05 Mei 2026  /   BPSDM Kementerian PU       421

Jakarta, 29 April 2026 — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menerima Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan ini menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset negara untuk mendukung pelayanan publik dan pengembangan sumber daya manusia.

Penetapan tersebut diterima secara langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Wida Nurfaida, dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Rabu (29/4).

Dalam sambutannya, Wida menegaskan bahwa pengalihan fungsi aset hasil penegakan hukum menjadi infrastruktur yang produktif merupakan bentuk nyata transformasi nilai aset negara.

“Aset yang sebelumnya merupakan hasil penanganan perkara kini dialihkan menjadi infrastruktur yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Ini mencerminkan bahwa pengelolaan aset negara memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa optimalisasi Barang Milik Negara tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga bagaimana aset tersebut dapat memberikan nilai tambah yang berkelanjutan melalui pemanfaatan yang tepat guna, transparan, dan akuntabel.

Melalui penetapan ini, aset yang diserahkan akan dimanfaatkan untuk mendukung penguatan sarana dan prasarana Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IX Jayapura, sehingga mampu meningkatkan kapasitas pengembangan kompetensi ASN, khususnya di wilayah timur Indonesia.

Penetapan status penggunaan BMN ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/MK/WKN.07/2026 tanggal 11 Februari 2026. Adapun aset yang diserahkan meliputi:

1. Tanah dan bangunan ruko seluas 64 m² di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Abepura;

2. Tanah dan bangunan homestay seluas 310 m² di Kelurahan Yabansai, Kecamatan Heram, Kota Jayapura.

Pemanfaatan aset tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi Balai sebagai pusat pengembangan kompetensi ASN, sekaligus meningkatkan akses dan kualitas layanan pembelajaran di kawasan timur Indonesia.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris BPSDM Kementerian PU, Lina Anggraini; Plt. Kepala Biro Pengelolaan BMN, Indro Pantja Pramodo; serta Kepala Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IX Jayapura, Iskandar Masse.

Melalui langkah ini, Kementerian PU menegaskan komitmennya dalam mengelola aset negara secara optimal sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, sekaligus memastikan setiap aset memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan sumber daya manusia.