01 DESEMBER 2023

|

00:53 WIB

60 PESERTA IKUTI DISEMINASI PENGEMBANGAN KOMPETENSI BIDANG PUPR REGIONAL KALIMANTAN

15 November 2023  /   BPSDM Kementerian PUPR       78

Sejalan dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi, yang menjadi salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier.


Oleh karena itu, BPSDM menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Pengembangan Kompetensi Bidang PUPR Regional Kalimantan yang diselenggarakan melalui Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah VII Banjarmasin yang dibuka pada Rabu (15/11). Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Jalan, Perumahan, dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Doedoeng Zenal Arifin saat membuka menyampaikan,”Tujuan dari penyelenggaraan kegiatan ini adalah penyebaran informasi Pengembangan Kompetensi Bidang PUPR yaitu Manajemen Talenta ASN, Sumber Daya Air, Permukiman, Jalan Jembatan, Perumahan, Pengembangan Infrastruktur Wilayah, dan Manajemen pada wilayah layanan regional Kalimantan,”


“Perlu kami sampaikan bahwa BPSDM Kementerian PUPR telah memiliki program pengembangan kompetensi baik pendidikan dan pelatihan diantaranya dibentuknya Program Magister Super Spesialis Teknik dan Non Teknik, kerja sama dengan beberapa pihak diantaranya LPDP, Pemerintah Hungaria, Persatuan Insinyur Indonesia (PII) agar ASN PUPR yang berlatar belakang teknik memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI), lembaga pelatihan Purwadhika dan ke depannya BPSDM akan terus membuka diri terhadap kerja sama dengan pihak-pihak yang kredibel dalam upaya peningkatan knowledge dan kompetensi teknis bagi ASN PUPR,”imbuh Doedoeng Zenal Arifin.


Kegiatan Diseminasi Pengembangan Kompetensi Bidang PUPR Regional Kalimantan dilaksanakan pada hari Rabu, 15 November 2023 di Balikpapan secara tatap muka. Diikuti oleh 60 orang berasal dari para perwakilan dari UPT/ Balai-Balai Kementerian PUPR di regional Kalimantan serta perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Banjarmasin serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.