Tugas dan Fungsi BPSDM
Home > Profil > Tugas dan Fungsi BPSDM
Tugas BPSDM
Sesuai dengan Peraturan Menteri PU Nomor 03/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum mempunyai tugas:
"Melaksanakan pengembangan sumber daya manusia bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat."
Fungsi BPSDM
- Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- Pelaksanaan penilaian dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia;
- Pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan jabatan fungsional bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- Pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.